Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai besok, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 pada kabupaten/kota tertentu. Jokowi mengatakan, aturan PPKM nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi wilayah masing masing. Keputusan itu diambil Jokowi dengan melihat beberapa indikator penyebaran kasus Covid 19.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ucap Jokowi, dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021). "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing masing daerah." lanjutnya. Adapun hal hal teknis terkait perpanjangan PPKM akan dijelaskan lebih detail oleh menteri menteri terkait.
Dalam menangani pandemi Covid 19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat. "Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR." "Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.
Meskipun ada penurunan kasus akibat PPKM level 4 lalu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Perkembangan kasus masih dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus eterus waspada dal melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid 19 ini," pungkasnya.